Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolresta : Korban Panah Wayar di Muara Tami Pelakunya OTK Adalah Berita Bohong atau Hoax

Jumat, 23 September 2022 | September 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T23:26:18Z
Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Informasi adanya masyarakat yang terkena panah wayar oleh orang tak dikenal di seputaran Koya Timur Distrik Muara Tami yang viral di media sosial ditepis pihak Keamanan bahwa kejadian itu tidak benar atau Hoax.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai, Jumat (23/9) dini hari Pukul 00.30 Wit saat berada di lokasi pasca keributan antara masyarakat di Jalan Baru Abepura.

KBP Victor Mackbon mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari Kapolsek Muara Tami bahwa ada korban bernama Wahyu (16) bersama saksi Nabil (14) dan Irzan (17) yang melaporkan bahwa korban telah terkena panah wayar hingga tembus dibagian telinga, dimana laporan awalnya baik saksi maupun korban menyampaikan bahwa mereka di panah oleh orang yang tidak dikenal.

"Mendapatkan laporan tersebut Polsek Muara Tami kemudian melakukan pendalaman dan ternyata keterangan yang disampaikan oleh mereka tersebut tidak benar atau memberikan keterangan palsu, dimana setelah dilakukan penyelidikan bahwa mereka saat kejadian sedang bermain panah wayar," ungkapnya.

Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, ketika bermain panah wayar, saksi Irzan tidak sengaja menembakkan panah wayar tersebut kearah korban.

"Informasi atau berita ini kini sedang viral bahwa adanya orang tidak dikenal yang melakukan perbuatan tersebut di wilayah Distrik Muara Tami sehingga mengganggu kelancaran Kamtibmas karena menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat," imbuhnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya sudah merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena telah menyebarkan keterangan palsu dan mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoax yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan
×
Berita Terbaru Update