Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Oknum Pegawai ATR/BPN Di Pontianak Diduga Menjadi Mafia Tanah

Selasa, 27 Desember 2022 | Desember 27, 2022 WIB Last Updated 2022-12-27T09:58:08Z
Kabar-Indonesia.com | Pontianak - Untuk menjalan tata kelola pemerintahan yang baik, good governance tentu harus didukung oleh aparatur birokrat yang profesional, cerdas cepat tanggap dalam bekerja maupun menjalankan tugasnya Melayani masyarakat, harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi payung hukum di dalam suatu badan hukum, instansi atau lembaga terkait.

Dalam hal ini tidak terkecuali,pada kantah ATR/BPN yang ada di Kota Pontianak Kalimantan barat,. Sistem pelayanan publik yang saat ini,sudah diatur Berdasarkan Undang-Undang Nomor :25,Tahun 2009 dan Permen PAN & RB No.18 Tahun 2021,Tentang Reformasi Birokrasi. 

Pasalnya Oknum Pejabat kantor ATR/BPN Kota pontianak diduga kuat terlibat Sindikat Mafia tanah dengan tindakan menerbitkan SHM 1909 atas nama keuskupan Agung/Rs Antonius tanpa melalui proses prosedur yang benar.

Publik mengetahui bahwa SHM No:375 ini yang diakui atau dimiliki keuskupan agung/Rs Antonius, itu yang pernah dilampirkan di Pengadilan Negeri Pontianak dihadapan majelis hakim, tahun 2013-2014,Namun dari hasil pengajuan lampiran Warakah, dokumen atau data SHM No: 375 millik keuskupan agung,dalam Amar putusannya,hakim menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh keuskupan Agung, karena hanya copy dari copy tidak ada data atau dokumen asli. 

Disisi lain, EDI ASHARI selaku pemiliik tanah yang sah, Saat dihubungi Awak media mengatakan bahwa kasus ini sudah bukan menjadi rahasia umum, Publik sudah tau.

Pejabat ATR/BPN kota pontianak,seharusnya memproses permohonan SHM yang sudah saya ajukan sejak tahun 2012, karena sudah ada putusan hukum inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, Kantah ATR/BPN Kota pontianak sudah seharusnya membatalkan SHM 1909 keuskupan Agung itu,ungkapnya.

Edi ashari menanyakan Asal – Usul alas Hak yang di miliki keuskupan Agung,itu dari mana didapat? Terbitnya SHM 1909 itu apa dasar Hukumnya Tegas Edi ashari, pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update