Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ini Tuntutan Para Kades Dari Seluruh Indonesia Saat Geruduk Gedung DPR RI

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-17T15:24:45Z


Kabar-Indonesia.com | Jakarta - Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut pemerintah merevisi Undang Undang Desa dan menuntut masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Mereka beralasan masa jabatan yang berlaku saat ini terbilang pendek. Sehingga kurang optimal dalam membangun desa.

"Kami memohon kepada pemerintah dan DPR, bahwa kami ingin masa jabatan jadi sembilan tahun," kata Saiful Imanuddin, perwakilan Papdesi asal Sidoarjo Jawa Timur.

Dia mengungkapkan, selain proses pemilihan kepala desa menyita biaya yang tidak sedikit, pendeknya masa jabatan membuat waktu habis terpakai untuk urusan pemulihan tatanan sosial di masyarakat imbas konflik atau dinamika politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Jadi kalau enam tahun, dari pengalaman saya tidak cukup. Untuk mempersatukan masyarakat itu bisa dua tahun lebih,"katanya. 

Menurut dia, kondisi di lapangan yang sering terjadi, enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama sekitar dua tahun.

Sementara empat tahun masa jabatan lainnya hanya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa dan dampak yang terjadi di masyarakat, dimana selalu muncul konflik yang mengganggu tatanan kemasyarakatan. 

"Desa itu punya kerumitannya masing-masing dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Makanya kita ingin masa jabatan jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi di masyarakat,"tuturnya

Diketahui, masa jabatan kepala desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Saiful mengatakan, pihaknya meminta agar pasal tersebut diubah sehingga masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali.(**)

×
Berita Terbaru Update