Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Intens lakukan penertiban penjualan minuman keras secara ilegal, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk seorang pelaku berinisial H (20) bersama barang buktinya bertempat di seputaran Jalan Baru Pantai Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (04/01/2023) Pukul 23.30 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merk sebanyak 91 botol / kaleng.
Kasat Narkoba Iptu Alam menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.
"Hal tersebut juga merupakan atensi Bapak Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, 91 miras yang diamankan tersebut diantaranya berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.
"Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh Penyidik," sambung Iptu Alam.
Iptu Alam pun menghimbau kepada para pelaku-pelaku yang hingga kini masih melakukan aktifitas ilegal tersebut agaf segera dihentikan. "Kami akan rutin lakukan penertiban ini," tutupnya.(*)
Penulis : Subhan