Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Pacitan ke 278 telah di laksanakan, berbagai acara digelar oleh Pemkab guna memeriahkan hari jadi tersebut, Namun ada hal yang membuat masyarakat bertanya-tanya apakah di Pacitan tidak punya wakil Bupati.
Memang mungkin hal ini di anggap sepele, namun semua itu membuat masyarakat heran ada apa sebenarnya yang terjadi antara Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Apakah perkiraan masyarakat jika tidak ada keharmonisan terhadap keduanya.
Contoh kecil yang dilihat masyarakat adalah Baleho ucapan Hari Jadi yang terpasang di Jalan Ahmad Yani atau di depan SMPN 1 Pacitan hanya ada gambar Bupati saja, ini membuat masyarakat bertanya-tanya.
"Ini kan Bupati punya pasangan yaitu wakil bupati tapi banyak baliho yang notabene nya bersama-sama yaitu gambar Bupati dan wakil,tapi ini kok sendiri saja,ada apa dengan mereka?,"ujar salah satu masyarakat yang berada di sekitar alun-alun Pacotan kepada awak media, Sabtu (04/03/2023).
Ternyata baliho yang seperti itu bukan hanya di dalam kota saja namun di setiap wilayah banyak baliho yang memajang gambar bupati saja tanpa ada gambar wakil nya, ini banyak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.
"Jangan-jangan mereka ini sudah tidak harmonis lagi sehingga sekarang setiap pasang baliho dan ucapan apa saja selalu sendiri tidak ada lagi gambar wakil bupati dan cukup sendirian saja,"ungkap masyarakat yang engan di sebutkan mananya tersebut.
"Nanti sama seperti wakil bupati Indramayu yang sampai mengundurkan diri karena tidak di beri ruang oleh bupatinya,"timpal warga lainnya.
Walau semua itu wewenang dan kebijakan Bupati,namun hal tersebut tidak etis di lihat masyarakatnya, gimana dulu saat mau maju mencalonkan diri selalu berdua dan gambar-gambarnya berdua,kenapa sekarang sendiri-sendiri.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 (1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam:
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Bahkan sampai berita ini di tulis masih terpampang baliho tersebut di jalan protokol tersebut.(tyo)