Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Maraknya Praktek "Bank Plecit" Berkedok KSP Di Pacitan, Membuat Warga Masyarakat Resah

Rabu, 01 Maret 2023 | Maret 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T04:21:56Z

poto Ilustrasi

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Berkedok Koperasi Simpan Pinjam , atau yang lebih di kenal bank 13-an atau lebih dikenal dengan sebutan Bank Plecit sudah meresahkan warga di beberapa wilayah Kabupaten Pacitan.


Para bank Plecit tersebut menyasar masyarakat kalangan bawah bahkan kalangan menengah dengan menjajakan uang berbunga tinggi, lebih banyak yang menjadi korban dari bank keliling tersebut adalah kaum ibu-ibu.


Bank Gelap berkedok Koprasi itu bukan hanya dari wilayah Pacitan saja namun dari Kabupaten Wonogiri,Solo,Gunung Kidul,Ponorogo,Trenggalek yang masuk kewilayah kecamatan dan desa-desa.


Namun yang sangat meresahkan ibu ibu cara penagihan yang terkesan arogan dan tidak mengenal waktu hingga larut malam yang membuat keluarga tidak nyaman , bahkan ada beberapa orang yang memiliki anak kecil hingga ketakutan dan terganggu psikis anak tersebut karena ulah para bank plecit itu.


Sesuai penelusuran awak media kepada para ibu-ibu yang ada di wilayah Des Pringkuku, Bank Plecit tersebut menawarkan pinjam 1 juta namun nasabah hanya terima uangnya sebesar Rp.700 hingga Rp. 800 ribu dengan kesepakatan di bayar secara cicilan setiap pasaran jawa (5 hari sekali) sebesar Rp 130.000 sebanyak 10 kali.


Bahkan ada yang memberikan pinjaman Rp. 1,5 juta namun nasabah hanya menerima Rp.800 ribu, selain itu ada beberapa Bank Plecit melakukan pemotongan saat pencairan dengan alasan uang di gunakan untuk biaya administrasi dan Materai,namum di kertas lembaran angsuran tidak ada materai nya.


Selain Bank Plecit ada nama Plecit Bledek/Halilintar, yang memiliki maksud nasabah menerima pinjaman dan saat pengangguran tidak boleh tidak dan harus bayar walau itu kondisi Hujan dan petir tetap di tagih. Yang lebih patah lagi ada salah satu Bank Plecit memotong saat pencairan sebesar Rp. 300 ribu untuk Asuransi, namun saat di tanya apa bisa di Kleim ternyata tidak bisa.


Praktek seperti ini yang membuat masyarakat yang sudah terlilit pinjaman kepada Bank Plecit semakin terpuruk serta tertekan dengan cara penagihan yang tidak sesuai aturan dan bahkan terkesan arogan tanpa mengenal waktu.


Terkait nama koperasi dan alamat kantor serta cara melakukan penagihan beserta segi bunga di duga sudah melanggar Undang-undang Perkoperasian.


Bank plecit atau biasa juga dinamakan bank keliling merupakan lembaga yang bukan bank atau perorangan yang meminjamkan bunga tinggi dan penagihan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.



Sebenarnya belum ada dasar hukum spesifik yang mengatur pelaksanaan bank plecit namun dikutip dari jurnal akademik mengenai mengenai Aspek Hukum Bank Plecit dan Permasalahanya serta jurnal Kedudukan Bank Plecit dalam Sistem Perbankan Indonesia, atas konsekuensi peminjamannya ada asumsi bahwa bank plecit termasuk kedalam bank gelap atau ilegal.



Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang selanjutnya disebut UU Perbankan, bank gelap dimaknai sebagai seorang ataupun pihak yang melangsungkan praktik seolah-olah adalah bank.



Dalam pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan memberikan batasan perbuatan bank gelap yakni, menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan tanpa seizin Pimpinan Bank Indonesia.



Sedangkan dalam praktiknya bank plecit hanya menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman, tanpa simpanan dari para nasabahnya. Hal inilah yang menimbulkan perbedaan persepsi dan pertanyaannya antara kedudukan sebenarnya bank plecit dalam undang-undang.



Sistem pelaksanaan bank plecit sendiri adalah perjanjian kesepakatan antara kreditur dengan nasabah.  Karena belum ada dasar hukum spesifik dalam urusan bank plecit nasabah bisa mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 1320 KUHP perdata tentang syarat sah sebuah perjanjian/kesepakatan.


Ada empat syarat sah kesepakatan, pertama mereka yang mengikatkan diri, kedua kecakapan untuk membuat suatu perikatan, ketiga suatu pokok persoalan tertentu dan terakhir suatu sebab yang tidak terlarang.


Jika syarat tersebut terpenuhi nasabah harus teliti agar tidak terjadi manipulasi dalam kesepakatan. Hukum yang melekat dalam perjanjian sah adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHP Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.


Dengan hal tersebut apabila salah satu pihak terutama nasabah dicurangi, maka kemungkinan akan bisa dilaporkan ataupun digugat ke pengadilan negeri.


Resah Nya masyarakat dengan maraknya praktek bank plecit berkedok koprasi yang meraja lela, di mohon kepada pihak aparat Desa dan pihak Kepolisian agar menertibkan praktek bank gelap yang melakukan penagihan secara arogan dan tidak mengenal waktu serta dengan bungga yang cukup tinggi itu, agar tercipta kondisi wilayah yang aman,kondusif dan terkendali.(tyo)

×
Berita Terbaru Update