Kabar-Indonesia.com | Serang - Seorang mantri bernama Suhendi dikabarkan tega menyuntik mati Salamunasir, Oknum Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Aksi keji tersebut dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan.
Pelaku Suhendi menuding Kades Salamunasir berselingkuh dengan istrinya. Hal itu diyakini pelaku dari sejumlah foto yang dia temukan. Akibatnya Mantri Suhendi menyuntik Kades Curug Goong, Serang, dengan sidiadryl diphenhydramine hingga tewas.
Pengacara mantri Suhendi, Raden Elang Yayan Mulyana, menerangkan penyebab kliennya menyuntik kades hingga tewas. Menurutnya, pemicu awal pembunuhan bermula dari adanya foto korban dengan istri pelaku.
Foto itu berupa foto korban dan istri pelaku sedang jalan berdua dan makan bareng. Dia tak menjelaskan detail kapan foto-foto itu diambil.
“Jadi datang ke rumah korban untuk klarifikasi dengan adanya bukti foto yang ada di HP istrinya, jadi klarifikasi dugaan cinta segitiga gitu-lah, jadi datang tersulut emosi, cekcok sehingga terjadi peristiwa tersebut,”kata Raden kepada detikcom, Serang, Senin (14/03/2023).
Suhendi datang ke rumah korban Salamunasir pada Minggu (13/3) siang. Awalnya, pelaku ingin mengklarifikasi cinta segitiga itu.
“Ya memang tersulut emosi, ya klarifikasi datang ke rumah korban dan terjadi cekcok. Dikonfirmasi nggak terima, terjadilah cekcok,” ujarnya.
“Dia kan praktik sebagai perawat statusnya. Sebagai mantri di desa. Karena biasa memberikan tindakan medis. Saya nggak tahu apakah di tas atau gimana. Yang pasti, memang suntikan tersebut ada,”sambung Raden.
Klaim Punya Bukti Selingkuh
Raden menilai foto menjadi barang bukti yang akan disampaikan di persidangan. Dia tidak menjelaskan detail apa saja perbuatan korban dan istri pelaku.
“Nanti gambarannya di persidangan saja terkait bukti foto dan lain-lain,”imbuhnya.
Istri korban pun disebut memiliki ponsel pemberian dari Kades Salamunasir. Ponsel itu digunakan istri Suhendi untuk berkomunikasi dengan Salamunasir.
“Dikasih HP untuk komunikasilah, seperti itu. Pengakuan dari klien kita si korban ini sudah komunikasi chat melalui iPhone milik korban,”ungkapnya.
Pihak keluarga korban membantah kabar bahwa Kades Curug Goong, Salamunasir, berselingkuh dengan istri mantri Suhendi. Tuduhan itu dianggap tidak berdasar.
“Dengan tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, dasarnya apa?” kata kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama, kepada wartawan pasa selasa kemarin.
Eki meminta pihak Suhendi menyampaikan bukti yang valid. Mantri Suhendi pun disebut tidak membuat laporan polisi soal istrinya yang berselingkuh.
“Di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah, kalau isunya perselingkuhan tidak dibenarkan juga lantas dengan efek jera nyuntik klien kami sampai meninggal dunia, sampai nyawanya dirampas,” katanya.
Dia berharap kasus suntik hingga mati ini tak dialihkan oleh pihak mantri dengan isu perselingkuhan. Dia mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan pihak mantri.
“Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi,”tandasnya.(**)