Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kades Bangunsari Kecamatan Bandar Di Tahan Kejari Pacitan,Ini Kasusnya

Senin, 10 April 2023 | April 10, 2023 WIB Last Updated 2023-04-10T11:11:10Z

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Seorang Kepala Desa aktif di Pacitan harus berurusan dengan hukum, Pasal nya Edy Suwito yang merupakan seorang Kades Bangunsari Kecamatan Bandar tersebut diduga telah menilep dana Desa. Kini tersangka harus mendekam di Lapas Kelas II B Pacitan sebagai titipan dari Kejari.

Menurut Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djunarto membenarkan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan telah menahan satu tersangka yaitu Edy Suwito yang  masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Bandar karena dugaan korupsi anggaran dana desa 

"Memang benar kami telah menetapkan terhadap tersangka Edy Suwito, Kami sudah melalui proses tahapan. Diawali dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan semua barang bukti yang ada, untuk saat ini tersangka kami lakukan penahanan,"kata Yusaq kepada awak media Senin (10/04/2023).

Yusaq menambahkan, Jika dasar penahanan terhadap tersangka Edy Suwito karena dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDes di Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Pacitan Tahun Anggaran 2022  sebesar Rp 516.816.200. 

"Angka tersebut kami dapatkan dari perhitungan beberapa Item pekerjaan yang seharusnya di kerjakan ,namun tidak dikerjakan " alias fiktif,"jelasnya.

Dalam kegiatan yu ang fiktif adalah pembangunan fisik di Desanya, bantuan pembibitan Alpokat, Benih ikan Nila dan ada beberapa pekerjaan lainnya. 

"Sementara ini baru satu orang tersangka, namun kami terus mendalami kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,"ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka Edy Suwito diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes 2022, dalam Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Serta Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tandasnya.(tyo)
×
Berita Terbaru Update