Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Penipuan Oleh Oknum Pegawai Bapenda Pacitan Telah Di Selesaikan

Rabu, 07 Juni 2023 | Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T06:15:20Z
Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Merebak kabar jika salah satu oknum pegawai Bapenda Pacitan yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Bleber, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan yang mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta telah di selesaikan secara damai dan kekeluargaan.

Hal tersebut di sampaikan Kepala UPT Bapenda Jatim wilayah Pacitan Djodi Priambodo mengatakan jika permasalahan yang menyangkut salah satu pegawai nya berinisial W tersebut sudah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

"Untuk permasalahan W sudah di selesaikan tadi pagi, untuk Pajak STNK serta BPKB sudah selesai di proses semuanya,"ujar Djodi kepada awak media, Rabu (07/06/2023).


Lebih lanjut Djodi mengatakan jika pihaknya awalnya tidak mengetahui dengan permasalahan pegawainya tersebut, karena Ia belum genap satu bulan menjadi pimpinan di Pacitan, Namun dengan kejadian tersebut pihaknya berupaya melakukan penyelesaian kasus itu. 

"Saya kaget dengan kejadian tersebut, namun sebagai pimpinan kita berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan untuk Pajak Kendaraan yang telat di urus kini sudah selesai,"ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap oknum tersebut, jika nanti tidak bisa di bina secara internal maka akan dilaporkan ke pimpinan di Jawa Timur.

"Kita akan lakukan pembinaan,karena ini telah mencoreng institusi kami, jika nanti tidak bisa di bina maka akan kita laporkan ke pimpinan di Jawa Timur,"tegasnya.


Diketahui jika pada pemberitaan bahwa Seorang warga yang tinggal di Bleber, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan Kota merasa ditipu oleh oknum pegawai Bapenda Jawa Timur di Pacitan. 

Akibatnya, warga tersebut mengalami kerugian Rp6 juta. Hal ini berawal dari seorang bernama Wahyu, oknum pegawai Bapenda Pacitan datang ke rumah Efendi Budi Wirawan (57) di jalan KS Tubun dengan menggunakan seragam layaknya Aparatur Negeri Sipil. 

Oknum pegawai dari kantor Dispenda Jatim tersebut memohon kepada korban untuk segera melakukan pembayaran
pembayaran pajak.  Budi mengatakan pembayaran diberikan secara kontan sebesar Rp6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada W Pada Mei 2023 dan dijanjikan akan memproses pajak dalam kurun waktu selama 1 bulan. (tyo)

×
Berita Terbaru Update