Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Kata Pengacara Kepala Desa Manjung Wonogiri Akan Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Rabu, 20 Desember 2023 | Desember 20, 2023 WIB Last Updated 2023-12-20T10:09:45Z

Kabar-Indonesia.com | Wonogiri - Kepala Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, berinisial HTN ditahan karena jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset desa. Kerugian negara dalam kasus ini Rp. 327.431.546. 

Sekretaris Desa Manjung pun ditunjuk jadi Plt Kades Manjung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi mengatakan sudah ada penunjukan Plt Kades Manjung untuk menggantikan HTN.

Penunjukan Plt Kades Manjung itu tertuang dalam Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 141.1/304/HK/2023 yang berlaku sejak 24 November 2023.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa sehubungan HTN telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung, maka untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu ditunjuk Plt Kades Manjung.

Anton menuturkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Manjung, Exsanuri telah ditunjuk menjadi Plt Kades Manjung.

"Pak Sekdes yang ditunjuk (jadi Plt Kades), sesuai dengan Keputusan Bupati,"kata Anton.

Berniat Kembalikan Kerugian Negara
Sementara itu Pengacara HTN menyatakan kliennya berniat mengembalikan kerugian tersebut.

"Satu, saya akan fokus persidangan. Kedua, saya sudah koordinasi dengan HTN untuk pengembalian uang negara," kata Penasihat Hukum HTN, Supriyanto kepada wartawan, Selasa (19/12/2023) kemarin.

"Entah nanti proses sidang bagaimana, saya selaku kuasa hukum sudah punya gambaran. Seandainya nanti ada pengembalian kerugian negara, ada hal meringankan tersangka,"

Diketahui, HTN ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri sejak Senin (18/12). Supriyanto membenarkan jika kliennya itu tersandung kasus korupsi terkait penyalahgunaan kas desa. Menurutnya kasus itu akan secepatnya dilimpahkan ke Tipikor Semarang.

"Kondisi (HTN) kemarin alhamdulillah sehat. Intinya kami fokus persidangan. Ada niat Pak HTN untuk pengembalian (kerugian negara) sebesar Rp. 327.431.546,"ungkap dia.

Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa 2019-2022

Diberitakan sebelumnya, Kejari Wonogiri menahan Kepala Desa Manjung berinisial HTN yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Hari ini kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri," kata Kajari Wonogiri, Porman Patuan Radot, Senin (18/12/2023).

Porman Patuan Radot mengatakan, kegiatan tahap II itu terkait tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Aset Desa di Desa Manjung. Adapun rentan waktunya dari 2019 hingga 2022.

Pada tahap II itu, kata Porman, tersangka diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka didampingi penasihat hukumnya.

"Dalam kegiatan tersebut penuntut umum memeriksa tersangka dan barang buktinya sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

HTN ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata Porman.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri, Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.

"Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara," kata Endang Darsono.

Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HTN telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.(red)
×
Berita Terbaru Update