Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Camat Di Karanganyar Di Laporkan Ke Bawaslu, Ini Kasusnya

Kamis, 14 Desember 2023 | Desember 14, 2023 WIB Last Updated 2023-12-14T09:39:00Z


Kabar-Indonesia.com | Karanganyar - Mantan Camat Jaten, Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan tak netral.

Teguh yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Disarpus) Karanganyar ini dilaporkan mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan Teguh dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Karanganyar. Surat laporan tersebut diterima Senin (11/12/2023).kemarin.

Teguh Haryono dilaporkan membuat narasi di Whatsapp (WA) grup kepala dusun (kadus) dan perangkat desa se-Kecamatan Jaten terkait pemilihan presiden (pilpres). Di grup tersebut, Teguh mengirimkan foto dirinya dan sang istri bersama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. 

Dalam foto itu tertera narasi bertuliskan “Tapi untuk Presiden 2024 saya tetap berada di barisan bapak Presiden Joko Widodo… Prabowo Gibran. Ini adalah pilihan hidup saya dan siap dengan resiko jabatan.

Nuning menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Bawaslu mengundang pelapor agar memenuhi syarat formil dan nonformilnya,” kata dia, Kamis (14/12/2023).

Kasus ini merupakan yang pertama yang diterima Bawaslu di tahap masa kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua LPKSM Karanganyar, Kadi Sukarna, mendesak Bawaslu mengusut tuntas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Camat Jaten ini. “Ini harus menjadi pelajaran bersama. Karena sudah masuk ranah pelanggaran netralitas ASN,” kata Kadi.

Dia mengatakan netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN. Juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 5 huruf n angka 2 PP tersebut mengatur ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS akan dikenai disiplin sedang.

Sanksi itu antara lain pemotongan tunjangan kinerja 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja 25% selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 12 bulan.

Sedangkan oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 PP No 94/2021 akan dijatuhi disiplin berat. Hukumannya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.(wismu)

×
Berita Terbaru Update