Kabar-Indonesia.com | Ungaran – Bawaslu Kabupaten Semarang merekomendasikan 2 (dua) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, pada Jumat (29/12/2023).
Hal tersebut berawal dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu (13/12), atas dugaan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada Pendamping Desa(PD) agar mendukung salah satu Partai Politik dan Tokoh tertentu, yang dilakukan oleh TAPM atau terlapor berinisial IN dan IM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto membenarkan bahwa ada laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TAPM.
“Ya benar, ada laporan yang kami terima, melaporkan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada pendamping desa untuk mendukung serta mensosialisasikan partai politik dan seorang tokoh. Sudah kami tindaklanjuti dan dalami dari sisi dugaan pidana pemilu dan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, kami sudah lakukan rapat pleno kemarin hari Kamis 28 Desember 2023,”ujat Agus kepada awak media.
Agus menambahkan, laporan dugaan pelanggaran yang masuk telah diregistrasi dan telah dilakukan pemeriksaan kepada 6 (enam) saksi termasuk saksi pelapor, dan terlapor dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diregistrasi.
“Dari hasil pemeriksaan kami, tidak terdapat unsur pasal tindak pidana pemilu, tapi mengarah pada dugaan pelanggaran undang-undang lainnya yaitu Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, dan sudah kami rekomendasikan pada hari ini kepada BPSDM Kementerian Desa selaku lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti.”tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dapat disimpulkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana Bab III F angka 3 huruf k Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berbunyi
“Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang professional, TPP dilarang menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain”.(red)