Tidak tangung-tanggung, yang diduga melecehkan adalah laki-laki yang menjabat sebagai Sekretaris Pengadilan Agama berinisial S (atasan) terhadap wanita (bawahnya) yang juga satu kantor dengan nya.
Kasus tersebut sempat viral di Medsos dan menurut informasi dan penelusuran yang di dapat Kabar-Indonesia.com jika yang bersangkutan mengakui perbuatan nya tersebut. Serta pimpinan lembaga tersebut juga sudah memangil keduanya.
Namun yang di sayangkan , lembaga tersebut adalah penegak hukum namun tidak ada sangsi bagi pelaku yang di duga telah melakukan pelecehan terhadap korbannya.
Menurut Humas Pengadilan Agama Pacitan Habibah membenarkan kejadian itu, menurutnya pada hari Senin (26/02/2024) Ketua Pengadilan Agama telah memangil keduanya untuk di klarifikasi terkait kasus tersebut yang sempat mencuat di Medsos.
"Memang benar kejadian tersebut mas, dan keduanya telah di panggil untuk di klarifikasi, dan saat ini keduanya masih tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa,"jelasnya kepada awak media pada Rabu (28/02/2024).
Saat di tanya sanksi yang di berikan kepada pelaku yang telah mencoreng institusi Penegak Hukum tersebut, Habibah tidak mengetahui nya.
Awak media sudah mencoba menghubungi Ketua Pengadilan Agama Pacitan namun saat akan di temui tidak berkenan dengan berbagai alasan dan terkesan nenutupi kasus ini.
Menurut salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya menyayangkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pengadilan Agama yang notabenenya sebagai Penegak Hukum.
"Kabar tersebut sempat viral di Instagram namun saat ini sudah di hapus,jadi masyarakat tau jika kelakuan bejat itu terjadi, namun disayangkan jika tidak ada tindakan dari pejabat yang berwenang, harusnya ada efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatan nya,"ungkapnya.
Perbuatan pelaku sudah melanggar norma adat ketimuran juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan terhadap kesusilaan, tindakan perkosaan, dan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan dan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Perbuatan tersebut diancam hukuman pidana dari 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sampai dengan 15 (lima belas) tahun penjara.(tyo)