Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Program PTSL yang mana di masyarakat sering disebut dengan istilah sertifikasi tanah merupakan wujud pelaksanaan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah milik masyarakat, belum adanya jaminan kepastian hukum terhadap tanah seringkali memicu terjadinya sengketa atau perseteruan atas tanah yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain sengketa itu terjadi di kalangan masyarakat tetap jarang pula sengketa tanah tersebut diantar pemangku kepentingan seperti pengusaha BUMN dan pemerintah.
Hal ini mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan untuk terus berkomitmen dalam percepatan penyelesaian kegiatan PTSL.
Suksesnya PTSL di Kabupaten Pacitan sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 tidak lepas dari dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan. Dan tentunya dukungan dari Desa serta masyarakat itu sendiri.
Terakhir suksesnya PTSL Tahun 2023 ditandai dengan sudah diserahkan semua sertifikat ke desa dan kepada masyarakat sejumlah 63.560 sertifikat.
Menyongsong Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan kembali berkomitmen untuk menuntaskan PTSL sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sebagai tambahan informasi bahwa direncanakan Bulan Pebruari 2024 ditargetkan selesai Penyuluhan pada 26 Desa Lokasi PTSL yang tersebar di 7 Kecamatan
"Pada tahun 2024 ada 7 Kecamatan di antaranya Kecamatan Donorojo, meliputi 2 Desa Widoro, Donorojo; Kecamatan Kebonagung, meliputi 10 Desa Plumbungan, Punjung, Wonogondo, Ketepung, Ketrowonojoyo, Gembuk, Karangnongko, Banjarjo, Sidomulyo, Klesem; Kecamatan Punung, meliputi 1 Desa Mantren; Kecamatan Tulakan, meliputi 3 Desa Ngumbul, Ketro Harjo, Ketro; Kecamatan Ngadirojo, meliputi 3 Desa Pagerejo, Wonodadi Wetan, Wonodadi Kulon; Kecamatan Sudimoro, meliputi 3 Desa Pager Kidul, Sukorejo, Sumberejo; Kecamatan Arjosari, meliputi 4 Desa Tremas, Jatimalang, Gayuhan, Karangrejo,"ujar Kasubag TU BPN/ATR Pacitan Wakhid Kurniawan Kamis (07/03/2024).
"Suksesnya PTSL 2024 kembali membutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat agar segera memasang tanda batas (patok) dan segera melengkapi kelengkapan berkas,)"tandasnya.(tyo)