Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Terduga Penadah Curnak di Bengo Terkesan Ada Perlakuan Khusus, Ada Apa ?

Minggu, 31 Maret 2024 | Maret 31, 2024 WIB Last Updated 2024-03-31T14:31:14Z
poto Ilustrasi

Kabar-Indonesia.com | Bone - Keluarga terduga pelaku curnak sapi di Bengo ia menduga ada perlakuan khusus terhadap terduga penadah dalam proses hukum kasus curnak tersebut.

Dugaan keluarga terduga pelaku bukan tanpa alasan, pasalnya antara korban dan terduga penadah ada hubungan emosional, sehingga terkesan tak tersentuh hukum.

Kapolsek Bengo Iptu Awaluddin dikonfirmasi dan ia membantah ada perlakuan khusus yang terindikasi dalam perbuatan melawan hukum, akan tetapi dalam kasus curnak ini ia menfokuskan ke pelaku utama.

Dia juga mengatakan, untuk perkembangan dua orang masih sidik melengkapi alat bukti yakni TP dan AN.

“ Satu orang masih DPO pak,” ujar Iptu Awaluddin, Minggu (31/03/2024).

Lanjut Kapolsek, untuk sementara terduga penadah MM masih didalami.

“ Kita fokus di pelaku utama duluh karena masih ada pelaku status DPO,” ucapnya.

Kemudian awak media melayangkan pertanyaan kepada kapolsek“ menurut informasi kami terima, sapi yang diterima terduga penadah dalam keadaan potongnya tidak wajar, bukan di bagian tenggorokan melainkan di bagian leher belakang, sementara kalau kita berbicara soal indikasi, yang pertama harganya tidak wajar” 

Jawab Kapolsek“ Alasan pelaku kepada terduga penadah sapi di potong dalam keadaan sakit sehingga di beli lah seharga Rp 5 juta, kemudian kasus ini bisa terungkap berawal dari terduga penadah ini, karena merasa curiga sehingga dia melaporkan ke pihak kepolisian”

“ Dan kami akan tetap mendalami terduga penadah, akan tetapi kami fokusnya dulu di pelaku utamanya” lanjutnya.

Lanjut awak media menyampaikan, dari ke khawatiran keluarga pelaku dengan adanya hubungan emosional antara korban dengan terduga penadah sehingga mendapat perlakuan khusus.

“ Tidak ada begitu pak, kami tetap tegak lurus kalau persoalan begini, kalau memang setelah terproses pelaku utama kita bergeser ke terduga penadah, karena pasal 480 tentang penadah berdiri sendiri tidak bisa di rangkaikan dengan pasal 363 (Curnak) ” tutur kapolsek.

Kapolsek juga menyebut, bila mana ditemukan cukup alat bukti maka tidak menutup kemungkinan terduga penadah jadi tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, Kasus pencurian ternak (Curnak) sapi yang terjadi di Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone beberapa waktu yang lalu, Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka, masing-masing inisial SN, IM, TP, AN dan AC masih dalam DPO.

Dua terduga pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan yakni SN dan IM.
(rustan)
×
Berita Terbaru Update