Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Seorang Kades Di Ponorogo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli Surat Segel Tanah

Minggu, 28 April 2024 | April 28, 2024 WIB Last Updated 2024-04-28T03:51:02Z
Agung Riyadi Kasi Intel Kejari Ponorogo

Kabar-Indonesia.com | Ponorogo - Kasus pungli surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sejak setahun lalu. Setelah Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYT ditetapkan tersangka, terbaru Kades Sawoo SR juga ditetapkan tersangka sejak Rabu (24/04/2024).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, penetapan tersangka karena yang bersangkutan diduga menikmati aliran dana hasil pungli surat riwayat tanah untuk pengurusan program Pencatat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Penetapan tersangka Berdasarkan fakta di persidangan kasus pungli PTSL Sawoo jilid I dengan terdakwa Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYT yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," tutur Agung kepada wartawan, Sabtu (27/04/2024).

Agung menambahkan, ditemukan dua alat bukti baru dari dua tersangka sebelumnya. Dua alat bukti inilah yang menyeret SR ditetapkan sebagai tersangka. Namun, SR belum ditahan Kejari Ponorogo.

"Belum, belum ditahan, kami masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait tersangka baru ini," jelas Agung.

Ia menyebut pihaknya akan memeriksa saksi-saksi tersebut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana yang diterima SR. Sekaligus berapa dana yang diterima SR atas keterlibatannya.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru lagi,"imbuhnya.

Sebab, dua tersangka yang sudah disidangkan cukup kooperatif dalam membuka pihak lain yang terlibat pungli segel tanah di Desa Sawoo. Mereka juga yang menyampaikan keterlibatan SR dan peran sertanya.

"Ada tersangka yang lain lagi. Sementara yang lain ini masih dalam proses,"pungkasnya.(atn)
×
Berita Terbaru Update