Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Polsek Jayapura Selatan berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AW alias Akon kepada seorang wanita bernama Tabita Sobon.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar saat melaksanakan Press Release pengungkapan kasus curas tersebut di Mako Polsek Jayapura Selatan, Selasa (16/04) siang.
Kapolsek menerangkan, AW alias Akon ditangkap berdasarkan LAPORAN POLISI : LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN /POLRESTAJAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, TANGGAL 13 APRIL 2024 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini 1x 24 jam yang mana TKPnya di Depan Kantor Distrik Japsel Entrop Distrik Jayapura Selatan," terang Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Dewa Aditya menjelaskan, kejadian itu berawal saat AW hendak berbelanja ke kios milik korban namun karena tidak dilayani oleh korban karena kios sudah tutup, melihat suasana di TKP sepi kemudian niat jahat pelaku untuk menarik paksa kalung emas disertai lakukan penganiayaan terhadap korban.
"Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu sudah tidak ada pada diri korban," jelas AKP Dewa.
Berdasarkan laporan dan Tim Opsnal lakukan penyelidikan rekaman CCTV saat kejadian mengarah pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan kemudian Tin melakukan pengejaran dan berhasil amankan pelaku di sebuah kios kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Atas tindakan kejahatan ini, Akon dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara." pungkas AKP Dewa.(*)
Penulis : Edgard