Kabar-Indonesia.com | Hember - Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia ( LPKNI ) Kabupaten Jember, dampingi Nanuk Dyah Sekar Ayu. Kepolres Jember 31 Juli 2024. Melaporkan Terkait dugaan tindak pidana pengelapan dan penipuan jabatan di tempat dia bekerja di Lembaga Halal Center AlfalahJember.
"Menurut pejelasan dari BAGUS BIDIONO , S . H. Pimpinan LPKNI Jember. Iya betul hari ini kami dari Lembaga LPKNI mendampingi klien kami atas nama Nanuk Dyah Sekar Ayu yang mana dia pada waktu tahun 2023 menjabat sebagai pengawas dalam lembaga Halal Center Alfalah Jember . Dan juga Ervin Novian menjabat sebagai bendahara , Rudi Bawono sebagai Direktur . Yang mereka sama - sama , merasa dirugikan secara finansial dan materi, kata lain kita hari melaporkan dugaan adanya tindak pidana penggelapan jabatan di suatu lembaga yaitu Halal Center Alfalah Kabupaten Jember", ungkapnya.
" Dalam kontek laporan ini, kenapa kami sebut penggelapan dalam jabatan, karna hal ini terjadi di suatu lembaga yang tentunya bukan cuman satu orang yg dirugikan . Kami LPKNI mendampingi mereka untuk mendapatkan keadilan dalam memperjuangkan hak - haknya mereka yang mana dia terima tidak sesuwai dengan semana mestinya", ucapnya.
" Tentunya tadi kami sudah membuat laporan yang lengkap dengan segenap bukti - bukti dimana disitu ada dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan jabatan sesuwai yang tertuang dalam pasal 372 KUHP dan 378 KUHP . Dalam lembaga Halal center Alfalah Jember. Dimana dugaan kuat yang menjadi dalang melakukan penggelapan dan penipuan didalam tubuh lembaga Halal Center Alfalah tersebut yaitu yang bernama Taqiyudin Ahmad .Semoga aja masalah ini bisa cepat ditangani oleh pihak Polres Jember agar segera terungkap dengan jelas masalah ini. Dan kami sebagai pendamping dari para korban tersebut, sangat berharap kepada pihak Kepolisian Polres Jember bisa secepatnya menangani kasus ini", paparnya.