Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

BPN Kabupaten Pacitan Sejak Juni 2024 Terbitkan 51.000 Sertifikat Elektronik

Sabtu, 28 September 2024 | September 28, 2024 WIB Last Updated 2024-09-29T00:52:30Z

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pertanahan Pacitan terus melakukan akselerasi  penerbitan sertifikat elektronik untuk masyarakat. Hal ini sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, terkait keamanan data pertanahan serta lebih mudah untuk dicatat dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dalam bentuk  elektronik. 

Kepala Kantor Pertanahan Pacitan Eric Hosta Mella mengungkap, pihaknya mulai tanggal 1 Juni 2024 telah menerbitkan sebanyak 51.000 sertifikat elektronik untuk masyarakat,

"Jumlah penerbitan itu berasal dari beragam jenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanahan, mulai dari penghapusan hak tanggungan, peralihan maupun pemisahan sertifikat,"ujarnya kepada awak media pada Jum'at (27/09/2024) kemarin. 


Penerbitan Sertipikat Elektronik, baik untuk Layanan yang sifatnya rutin maupun  hasil dari Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. 

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan data, perlu menerapkan teknologi informasi dan komputer sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan, sehingga diperlukan penerapan Sertipikat  Elektronik sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Tanah. Untuk Pencetakan Produk Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) dilakukan menggunakan secure paper yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN,"jelasnya.

Adapun manfaat dari Sertipikat Elektronik adalah sebagai berikut : Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, Mempermudah akses informasi melalui platform digital ; Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan, Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.

"Yang pasti akan mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80% serta mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik dan Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini,"tandasnya.

Perlu diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan memiliki target Sertipikat Program PTSL Tahun 2024 sebanyak 68.000 bidang dan ditargetkan akhir Bulan September selesai secara sistem. Terdapat lebih kurang 17.000 bidang masih tercetak Sertipikat Analog (manual model lama), sedangkan 51.000 memakai cetakan Sertipikat Elektronik. 

Suksesnya Kegiatan PTSL Tahun 2024 di Kabupaten Pacitan baik pensertipikatan maupun pengukuran serta pemetaan lengkap, semua ini berkat dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan, Camat dan tentunya dukungan dari Desa serta Masyarakat.(tyo)
×
Berita Terbaru Update