Kabar-Indonesia.com | Bone - Sebelumnya di beritakan tentang Polemik Putusan Penetapan nama salah satu Bakal Calon Bupati Bone pada tanggal 5 september 2024 lalu yang berujung dilaporkannya seorang Oknum Hakim ke Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik serta pedoman prilaku Hakim.
Hal tersebut di laporkan oleh Arman Rahim seorang penggiat sosial di kabupaten Bone yang menganggap jika hakim tersebut diduga kurang cermat menilai bukti surat yang di ajukan oleh pemohon.
Salah satu dugaan kejanggalan yang menjadi alasan laporan tersebut adalah terkait dengan bukti surat berupa kutipan akta kelahiran yang diterbitkan pada tahun 2022 atas nama Andi Asman Sulaiman, dokumen ini merupakan dokumen tertua yang menyebut nama "Andi Asman Sulaiman", sementara dokumen-dokumen lainnya mencantumkan nama "Asman".
Hal tersebut pun mendapat tanggapan dari seorang praktisi Hukum Muhammad Ashar Abdullah yang di hubungi Via WhatsApp pada sabtu 14 September 2024 mengatakan jika hal tersebut Bukan soal beda nama, atau karena Pilkada. Kita perlu pastikan pelanggaran apapun diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika benar manipulasi data penduduk, Ini ancamannya tidak main-main, bisa sampai 6 tahun penjara."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa manipulasi data kependudukan merupakan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan harus diatasi dengan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi
Lanjut Acca sapaan Akrab Praktisi hukum ini menganggap jika Penerbitan kutipan akta kelahiran ini diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berdasarkan aturan tersebut, penetapan pengadilan adalah syarat mutlak dalam perubahan dokumen identitas resmi, jelasnya melalui rilis diterima kabar-indonesia, Sabtu (14/09/24).
Kasus ini tentunya membawa dampak serius terhadap proses verifikasi bapaslon di Kabupaten Bone, mengingat isu hukum yang muncul berkaitan dengan integritas data kependudukan. Meskipun demikian, KPU Kabupaten Bone tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai jadwal, termasuk melakukan verifikasi mendalam terhadap seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh para calon untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi, papar Muhammad Ashar Abdullah.
Sampai berita ini dimuat membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. (*)