Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Pejabat Gubernur Kalimantan Barat Kukuhkan 5 Pejabat Sementara Bupati,Siapa Saja?

Kamis, 26 September 2024 | September 26, 2024 WIB Last Updated 2024-09-26T13:45:39Z


Kabar-Indonesia.com | Pontianak - Penjabat (Pj). Gubernur Kalimantan Barat Harisson, mengukuhkan lima orang Penjabat Sementara (Pjs) Bupati yang Kepala Daerahnya melakukan cuti di luar tanggungan negara. Pengukuhan digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (24/09/2024) kemarin 

Sesuai dengan amanat peraturan perundangan-undangan bahwa jika Bupati/Wakil Bupati atau Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, maka melakukan cuti di luar tanggungan negara. Untuk itu sebagai Pjs ditunjuk Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Kelima Pjs ini yaitu Marlyna, yang merupakan Inspektur Provinsi Kalbar menjabat Pjs Bupati Kabupaten Sambas. Kemudian, Manto yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar menjabat Pjs Bupati Kabupaten Bengkayang.

Lalu, Frans Zeno yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, menjabat sebagai Pjs Bupati Kabupaten Sekadau. Selanjutnya, Herti Herawati yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar menjabat sebagai Pjs Bupati Kabupaten Melawi. 

Ansfridus Juliardi Anjioe yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar menjabat sebagai Pjs Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Gubernur menegaskan bahwa hak dan kewajiban sebagai seorang Pjs Bupati adalah sama seperti Bupati Definitif.

"Yang paling penting adalah tetap menjaga ketertiban dan keamanan kabupaten masing-masing karena kita akan menghadapi masa Pilkada atau kampanye, dan jika masa cuti para Bupati dan Wakil Bupati selesai maka, bapak/ibu akan kembali bertugas sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk kalau ada kekosongan jabatan di lingkup OPD, dapat diusulkan untuk diisi, tetapi harus memperoleh izin dari Mendagri RI," kata Harisson.

Ia pun menambahkan, terkait tugas sebagai Penjabat Ketua PKK masing-masing kabupaten itu melekat dijabat oleh Pendamping Pjs.

"Untuk kegiatan PKK harus berjalan dan Ketua Tim Penggerak PKK harus terus membina posyandu, karena masih banyak tugas kita terhadap Posyandu, karena posyandu itu akan menjadi rumah besar bagi peran serta masyarakat, untuk itu kita harus perhatikan posyandu,"tandasnya.(***)

×
Berita Terbaru Update