Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Miris, Di Masa Tenang Kades Dersono Terindikasi Akan Bagi-Bagi Uang

Selasa, 26 November 2024 | November 26, 2024 WIB Last Updated 2024-11-26T05:20:33Z
Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Pringkuku, yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024.

"Setelah menerima laporan, kami gerak cepat melakukan penelusuran awal secara materiel. Dengan menerjunkan Panwascam untuk mencari bukti-bukti di lapangan,"kata Samsul Arifin Ketua Bawaslu  Kabupaten Pacitan, Selasa (26/11/2024) pagi

Oleh karena itu, pihaknya memberi kesempatan pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan.

Ia memastikan bahwa pihaknya secara prinsip akan serius menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut karena menjadi atensi publik.

"Namun, kami masih menunggu bukti-bukti tambahan dari pelapor," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Tim kuasa hukum paslon 01 Mustofa Ali Fahmi, S.E.,S.H.,M.M.,mengatakan bahwa bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.

"Karena pada era pemilu itu, upaya-upaya sebagai bentuk penggalangan, upaya-upaya untuk menggunakan sarana kepala desa atau aparat pemerintah itu yang biasa terjadi karena itu cara yang mudah,"ucapnya.

Dengan demikian, kata dia, ketegasan bawaslu merupakan suatu tonggak dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, bawaslu tidak boleh takut apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penguasa maupun petahana.

Jika bawaslu tidak tegas dan membiarkan pelanggaran netralitas terus terjadi, menurut dia, hal itu justru akan merusak sistem pemilu.

"Tidak hanya bawaslu, gakkumdu (penegakan hukum terpadu) juga harus tegas. Gakkumdu tidak boleh mleto (tidak konsisten, red.) kalau orang Jawa bilang. Ini bagian dari prinsip demokrasi,"tegasnya.

Dengan adanya ketegasan gakkumdu khususnya bawaslu, dia mengharapkan tidak sampai terjadi kades maupun aparat pemerintahan lainnya dengan sengaja menggunakan fasilitas atau melakukan upaya-upaya untuk memengaruhi orang lain untuk memilih paslon tertentu dalam pilkada.

"Semua kita serahkan ke Bawaslu,kita hormati proses yang sedang di lakukan oleh bawaslu Kabupaten Pacitan,"tandasnya.

Diketahui viral nya rekaman berdurasi 1,49 menit percakapan oknum kades Dersono kepada para kepala dusun (Kasun) yang diperintah olehnya untuk datang ke kediaman Kepala Desa untuk mendapat kan diduga uang bagi yang mendukung paslon nomor urut 02.

Rekaman tersebut beredar luas di berbagai group-group media sosial, dugaan mony politik yang di lakukan oknum kades di masa tenang bisa mencacati proses demokrasi pada Pilkada 2024.(tyo)

×
Berita Terbaru Update