Kabar-Indonesia.com | Kotabaru - 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram dengan berat bersih 20,12 gram berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru.
Seorang pria berinisial MN (54) ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru setelah melakukan pemantauan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) RT 12 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Senin (18/11/2024) lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
"Penangkapan ini terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, setelah polisi melakukan pemantauan rumah MN," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, SIK saat pres release, Senin (25/11/2024).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan di dalam rumah barang bukti 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 (dua empat koma sembilan dua) gram / berat bersih 20,12 (dua nol koma satu dua) gram beserta barang bukti lainnya.
Lebih lanjut kata Kapolres, bahwa setelah diinterogasi lebih lanjut, MN menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan terakhir dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram yang terjual.
"Tersangka MN mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AS (seorang narapidana di salah satu Lapas) dan sudah sekitar 5 (lima) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir sejak bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024," paparnya.
Untuk pasal yang sangkakan untuk MN, yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah denda maksimum dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman dipidana mati.(Herpani)