Kabar-Indonesia.com | Kotabaru - Pada dasarnya Pemerintah ingin memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, idealnya masyarakat ingin mendapatkan pelayanan terbaik dari Pemerintah.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak Negara, petugas pajak harus menyelenggarakan pelayanan terbaik perpajakan bagi Wajib Pajak atau masyarakat untuk mempermudah administrasi dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
Menyikapi hal itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda mengatakan, pajak tahunan kendaraan bermotor dibayarkan oleh wajib pajak di kantor Samsat. Oleh karena itu, Kantor UPPD Samsat Kotabaru berupaya untuk meningkatkan kebutuhan dan kepuasan masyarakat melalui implementasi program Samsat perintis.
"Dengan terselenggaranya program Samsat perintis diharapkan mampu mengimplementasikan layanan berkualitas tinggi dan mendukung masyarakat dalam mengelola manfaat seperti pembayaran PKB, pengesahan STNK dan SWDKLLJ," ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Dijelaskannya, penambahan iuran PKB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan prima yang diberikan oleh pelayanan publik sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, karena Indeks Kepuasan Masyarakat merupakan kunci sukses sebagai penyelenggara pelayanan publik.
"Untuk memaksimalkan pelayanan, saat ini UPPD Samsat Kotabaru memiliki 3 Cabang kantor pelayanan Samsat pembantu, yaitu di Lontar, Serongga dan Sengayam, tapi kedepannya kalau sudah di Acc akan di bangun kantor pelayanan Samsat Pembantu di Bungkukan," tambahnya.
Namun saat ini kata Indra, UPPD Samsat Kotabaru juga melakukan pelayanan Samsat perintis di Bungkukan dan Pulau Sebuku, untuk Pelayanan Samsat perintis di Bungkukan di lakukan pelayanan dalam satu bulan sebanyak dua kali dengan menggunakan mobil layanan,
"Sementara untuk Pulau Sebuku di lakukan pelayanan satu kali dalam satu bulan, dan itu semua atas permintaan masyarakat melalui Kepala Desa dan Camat setempat," sebutnya.(Herpani)