Kabar-indonesia.com | Pacitan – Dua kuasa hukum korban berinisial PW (21), yang merupakan warga asal Wonogiri, Jawa Tengah, angkat bicara terkait dugaan tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Kepolisian Polres Pacitan terhadap klien mereka yang saat ini berstatus sebagai tahanan dalam kasus mucikari.(19/04/2025)
Dr(C) Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H., selaku salah satu kuasa hukum korban, menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian ini. Ia juga mengkritisi lemahnya peran Pemerintah Daerah Pacitan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Sejak tahun 2014 saya pernah menjabat sebagai Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak KNPI Pacitan. Sampai hari ini saya melihat Pemda Pacitan belum hadir secara maksimal dalam memberikan perlindungan yang layak terhadap perempuan dan anak,” tegas Mustofa.
Mustofa juga menuturkan bahwa tim hukum telah menemui korban di sel tahanan Polres Pacitan. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku merasa sangat takut, tertekan, depresi, dan mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.
“Atas dasar itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan agar menunjukkan empatinya dengan menghadirkan psikiater untuk mendampingi kondisi kejiwaan korban. Meski korban bukan warga asli Pacitan, kami berharap ada ketukan hati nurani dari pihak pemerintah daerah,” tambahnya.
Senada dengan Mustofa, Berty Stefanus Hans Rindengan Weol, S.H., yang juga merupakan kuasa hukum PW, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas kasus dugaan rudapaksa oleh aparat penegak hukum tersebut.
“Kejadian ini telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Pacitan. Kami meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” kata Berty.
Lebih lanjut, Berty menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban selama berada di tahanan. Ia menyebut, setelah peristiwa tersebut, korban merasa tidak aman berada di ruang tahanan Polres Pacitan.
“Korban mengungkapkan kepada kami bahwa ia sangat ketakutan berada di tahanan, untuk itu kami meminta agar korban segera dipindahkan ke tempat yang lebih aman,” ujar Berty.
Menutup pernyataannya, kedua kuasa hukum tersebut mengimbau agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan lebih aktif dalam menciptakan sistem perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak agar kasus serupa tidak terulang kembali.(Red)