Kabar-Indonesia.com | JAYAPURA – Unit Reserse Kriminal Polsek Jayapura Selatan menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Kedua tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial YB dan DIA. Kasus dugaan curas atau jambret ini sebelumnya terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 silam, sekitar pukul 19.00 WIT di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan.
Peristiwa bermula saat korban yang tengah mengantarkan paket Cash on Delivery (COD) diduga didatangi oleh para pelaku yang meminta sejumlah uang. Ketika korban menolak, para pelaku diduga melakukan aksi perampasan yang disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman menggunakan senjata tajam, hingga berhasil membawa kabur barang milik korban.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna hitam, satu helai kemeja lengan pendek bermotif garis warna cokelat dan abu-abu, serta satu helai celana panjang berwarna abu-abu.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP / UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen institusinya dalam memberikan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahapan penyelesaian proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk terus menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Zakaruddin.
Menutup keterangannya, Kapolsek Jayapura Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas, terutama saat beraktivitas di malam hari atau di tempat sepi.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Menurutnya, partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Jayapura. (Danu/Red)