𝐊𝐚𝐛𝐚𝐫-𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚.𝐜𝐨𝐦 | 𝐉𝐄𝐌𝐁𝐄𝐑 — Seorang oknum leader bisnis jaringan AFC berinisial ES diduga merugikan sejumlah mitra hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota mengeluhkan dugaan penguasaan akses akun, penahanan bonus, hingga penggelapan transaksi produk dalam jaringan bisnis tersebut.
Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diungkapkan oleh salah seorang saksi yang mengetahui alur persoalan, Nings, saat memberikan keterangan kepada media di Jember, Kamis (20/8/2026).
Nings menjelaskan, modus yang diduga dilakukan oknum ES yakni dengan menguasai username dan password akun milik mitra bawahannya (downline). Akibatnya, para mitra tidak memiliki akses mandiri dan berpotensi kehilangan hak atas bonus yang seharusnya mereka terima.
"Banyak mitra dari upline ES yang kecewa karena tidak bisa membuka akun. Username dan password diduga dikendalikan oleh oknum tersebut, sehingga pencairan bonus menjadi tertahan," ujar Nings.
Selain kendala akses akun, Nings juga membeberkan adanya indikasi penyimpangan dalam transaksi pengadaan produk. Ia menyebut pernah menyaksikan langsung adanya mitra yang menagih hak atas pasokan produk, namun barang tersebut diduga telah diperjualbelikan kembali oleh terduga tanpa pengembalian dana.
Dalam salah satu kasus transaksi produk tersebut, total nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp255 juta.
"Saya mengetahui sendiri ada mitra yang menagih kejelasan produk hak miliknya. Namun produk itu diduga diperjualbelikan dan uangnya tidak dikembalikan. Nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp255 juta," tegasnya.
Atas kejadian ini, Nings mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan korban-korban baru.
"Oknum seperti ini harus segera ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jangan sampai dibiarkan dan kembali mencari korban baru. Kami juga ingin menjaga agar nama baik bisnis AFC tidak tercoreng oleh tindakan segelintir oknum," tambah Nings.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kendati demikian, kepastian hukum tetap bergantung pada proses penyelidikan serta pembuktian di tingkat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan perkara yang menyeret oknum berinisial ES tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan ES bersalah.
Redaksi KabarIndonesia.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi ES maupun manajemen AFC untuk memberikan penjelasan berimbang terkait tudingan tersebut. (Gus/Red)
