Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tuntaskan Proses Penyidikan, Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Jaksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T10:08:42Z

𝐊𝐚𝐛𝐚𝐫-𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚.𝐜𝐨𝐦 | 𝐉𝐀𝐘𝐀𝐏𝐔𝐑𝐀 - Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.

Penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka dari perkara berbeda, yakni D.R dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan P.W dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Untuk perkara pencurian, tersangka D.R diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Nangka Santarosa, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka P.W diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kelapa Dua Entrop, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik setelah seluruh proses penyidikan terpenuhi.

"Kami memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," ungkap AKP Zakaruddin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik serta penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum dengan berlangsung aman dan lancar.(*)

Penulis : Danu
×
Berita Terbaru Update