Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavianus Taliti, S.H, tersangka kasus pengeroyokan berinisial DM (44) diserahkan bersama barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Abepura, Jumat (11/11) siang.
Kapolsek Abepura AKP Sorparmanto, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan hal tersebut siang tadi.
Menurut Kapolsek tersangka DM diserahkan beserta barang bukti yg digunakan saat melakukan aksinya berupa satu buah patahan isi pisau cutter dari bahan stainless yang panjangnya kurang lebih 5cm.
“Korban yakni Andre Haumahu dan Ridwan H. Ruddin dimana kedua korban saat itu sedang bekerja sebagai karyawan di Toko Saudara 7 yang beralamat di Jl. Gerilyawan, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura datanglah tersangka dan langsung mengambil satu buah celana boxer dan langsung diambil kembali oleh korban Andre Haumahu kemudian menaruhnya di tempat semula,” jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, tak sampai disitu tersangka kembali berulah dengan mengambil kembali celana boxer lalu berjalan keluar toko dan di tegur oleh korban Ridwan H. Ruddin untuk segera mengembalikan celana boxer tersebut.
“Namun pelaku tidak mau mengembalikan dan celana tersebut diambil oleh korban dan merasa tidak terima tersangka langsung memukul korban sambil memegang patahan pisau cutter hingga mengiris pipi kiri korban sehingga terjadi perlawanan dari korban dan dilerai oleh Andre Haumahu," pungkas AKP Soeparmanto.
Tambah Kapolsek, melihat kejadian tersebut lima orang teman tersangka DM pun membantu mengeroyok kedua korban dan langsung melarikan diri, dan DM saat itu langsung diamankan oleh anggota Polsek Abepura tidak jauh dari TKP.
Atas perbuatannya tersangka kini menjalani proses hukum dan pasal disangkakan yaitu Pasal 170 ayat (2) ke - 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sementara rekan-rekan pelaku yang lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis : Pratama