Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Tega,Ayah Angkat Setubuhi Anaknya Yang Di Bawah Umur, Ini Kata Kapolres Bangkalan

Senin, 23 Januari 2023 | Januari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-23T05:54:14Z


Kabar-Indobesia.com | Bangkalan - Kasus pelecehan seksual terhadap bocah SD kembali terjadi di Madura, tepatnya di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, Kali ini korbannya (Sebut saja namanya Bunga) yang diperkosa bapaknya sendiri, MH (51) warga Kecamatan Tanjung Bumi.

Seperti disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, korban yang tinggal serumah dengan pelaku mulai disetubuhi sejak masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga saat ini telah masuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Saat melakukan aksinya, pelaku juga meminta korban agar tak menceritakan perbuatan bejatnya pada orang lain. Bahkan, ia mengancam akan memukul korban jika berani bercerita.

"Ya betul, korban merupakan anak angkat, korban juga diancam jika menceritakan hal tersebut ke orang lain,"ujar Wiwit Ari kepada Awak Media pada Jum'at (20/01/2023).

Mantan Kapolres Pacitan tersebut  menambahkan, Aksi bejat pelaku terungkap saat korban kabur dari rumahnya usai dipukuli oleh pelaku. Pelaku yang kerap bersikap kasar itu memukul korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kayu.

"Karena korban sudah tidak kuat, ia kabur ke desa tetangga dan ditemukan oleh warga,"ungkapnya 

Warga yang bingung lalu mengantar korban ke Kepala Desa setempat, disitulah korban mulai menceritakan kekerasan yang dialaminya. Tak lama kemudian, antar Kades baik yang menemukan dan Kades wilayah korban tinggal berkoordinasi untuk membawa korban ke aparat penegak hukum.

"Dari pertemuan antar Kades Bandang Dajah, anggota Polsek Tanjung Bumi dan Kades tempat asal korban. Di situ korban baru mengaku semua hal yang dialami selama ini,"jelasnya.

Menurut pengakuan korban, ia setubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali. Bahkan, terakhir kali dilakukan saat malam tahun baru kemarin.

"Awalnya korban mengaku kabur karena dianiaya lalu ia juga mengakui jika selama ini ayah angkatnya juga menyetubuhi korban,"tambah Wiwit.

Akibat perbuatan bejat ayah angkat tersebut, korban mengalami trauma akibat pemerkosaan dan juga penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Korban juga mengalami luka dan lebam sekujur tubuh.

"Tersangka sudah diamankan tanggal 12 Januari kemarin dibantu oleh Kades setempat dan ia dikenai pasal berlapis karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,"tandasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara selama 15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. (**)

×
Berita Terbaru Update