Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Mundur Dari Jabatannya,Ini Alasannya

Minggu, 05 Februari 2023 | Februari 05, 2023 WIB Last Updated 2023-02-05T06:51:55Z
Kusnadi Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim (Poto Istimewa)

Kabar-Indonesia.com | Surabaya - Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Kusnadi mengundurkan diri dari jabatannya. Kusnaidi yang juga Ketua DPRD Jatim ini mengundurkan diri karena ingin fokus pada proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah di Jatim.

Ketua DPP PDI-Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Kusnadi menyatakan mundur di kantor DPD PDI-P Jatim di Surabaya, Sabtu (04/02/2023) malam.

"Pak Kusnadi mengajukan pengunduran diri karena ingin fokus pada penegakan hukum KPK terkait dana hibah di Jatim. Beliau sudah dua kali diperiksa tim KPK,"  katanya.

Menurut Djarot, Kusnadi tidak ingin konsentrasinya terpecah di tengah PDI-P Jatim sedang intens berkonsolidasi untuk pemenangan di Pilpres dan Pileg 2024. 

"Sebagai kader partai senior, Pak Kusnadi ingin mengedepankan kepentingan yang lebih besar. Ini kami pandang sebagai bentuk kebesaran hati," jelasnya. 

Djarot tidak mengetahui bagaimana kelanjutan proses penyelidikan KPK nanti. Namun, yang pasti, PDI-P tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada kadernya yang tersangkut masalah hukum. 

"Yang pasti Ibu Ketua Umum PDI-P (Megawati Soekarnoputri) terus mengingatkan kader dan pengurus untuk menjauhi praktik korupsi dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk melakukan praktik korupsi," terangnya. 

Seperti diketahui, pasca operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar, Sahat Simanjuntak, KPK terus melakukan proses penegakan hukum berupa pemeriksaan sejumlah pihak. 

KPK menggeledah rumah dan ruang pribadi Kusnadi yang merupakan Ketua DPRD Jatim serta sejumlah pimpinan DPRD Jatim lainnya

Sahat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). 

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)
×
Berita Terbaru Update