Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Pacitan Gelar Sosialisasi Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Bersama Dinas Terkait Dan Awak Media

Selasa, 21 Maret 2023 | Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T04:23:09Z


Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 bersama Dinas terkait, Para Camat dan Awak Media, Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Srikandi Pacitan, Selasa (21/03/2023).

Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Setyorini menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,"ujar Ketua KPU Pacitan dalam sambutannya.



Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pacitan, Agus Susanto menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketetapan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim VII meliputi Kabupaten Ngawi,Magetan,Ponorogo,Trenggalek dan Pacitan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi”kata Agus..

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Agus menjelaskan jika Kabupaten Pacitan  masuk dalam Dapil Jawa Timur 9 yang meliputi Kabipaten Pacitan,Ngawi,Ponorogo,Magetan dan Trenggalek Dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 12 kursi.

Untuk Kabupaten Pacitan Kursi untuk DPRD Kabupaten berjumlah 45 kursi yang terbagi menjadi enam Dapil.


“untuk Kabupaten Pacitan Dapil 1 ada 9 Kursi meliputi Kecamatan Kota dan Pringkuku , untuk Dapil 2 ada 6 kursi wilayah Kecamatan Punung,Donorojo, sedangkan Dapil 3 terdapat 7 kursi meliputi wilayah Kecamatan Nawangan,Bandar, Dapil 4 ada 7 kursi meliputi wilayah.Kecamatan Arjosari,Tegalombo, sementara Dapil 5 ada 6 Kursi meliputi Kecamatan Ngadirojo,Sudimoro dan Dapil 6 Ada 10 Kursi meliputi Kecamatan Tulakan,Kebonagung,"jelasnya.

Sedangkan Komisioner Bawaslu Pacitan Agus Hariyanto mengatakan jika dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal, diantaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, kata dia, memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.

“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilayah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,”tutupnya.(tyo)

×
Berita Terbaru Update