Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Tersangka berinisial MS diserahkan penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dari hasil penyidikan atas kepemilkkan narkotika jenis ganja telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlin Aditri, S.H, Senin (27/3).
MS merupakan seorang pria berumur 45 tahun yang tinggal di Hamadi dimana sesaat sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian dirinya kala itu hendak berangkat menggunakan kapal KM. Ciremai menuju Kaimana.
Dari hasil penyidikan, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Almsyah, S.H., M.H menjelaskan MS diproses hukum berdasarkan Lapora Polisi Nomor Nomor : LP / A / 2318 / XII / 2022 / SPKT SAT NARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 27 Desember 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
"Tersangka pada saat itu membawa delapan bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan ganja dengan total berat 122,3 gram yang ia lilit dengan celana panjang dan disembunyikan didalam sebuah tas jinjing," ungkapnya
Tersangka terbukti telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.(*)
Penulis : Sesa