Kabar-Indonesia.com | Bone - Berdasarkan surat penangkapan Nomor : Sp. Kap/48/III/RES.1.24/2023, Fadil alias Irwan alias Cimen di amankan Pihak polres Bone di jalan Andi Pangeran Petta Rani, Kelurahan Masumpu, pada hari Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 16:00 Wita, atas laporan dugaan Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) UU RI No. 17 tahun 2016, yang di alami oleh seorang warga Kelurahan Bajoe sebut saja UI, yg di duga merupakan siswi salah satu MTSN di Kabupaten Bone.
Fadil alias Irwan alias Cimen saat di temui wartawan di ruang penyidik PPA Polres Bone mengatakan jika pihaknya menyangkali semua dugaan yang di tujukan kepadanya.
" Saya tidak mengakui perbuatan itu karena memang bukan saya pelakunya, saya sama sekali tidak kenal dengan Korban" kata Irwan.
Sementara Kanit PPA Polres Bone AIPTU M.T LATIF, S.H saat di mintai keterangannya mengatakan "no komen, itu bukan Rana saya" ucapnya.
Arman Rahim seorang penggiat sosial ( LSM ) yang juga merupakan Keluarga dari pihak terduga pelaku menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh pihak Polres Bone yang di duga salah menangkap dan Menahan terduga pelaku.
"Saya menyayangkan tindakan Polres Bone yang langsung menangkap dan menahan pelaku, namun sebagai pihak terlapor tentunya kami tidak akan menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan, tapi tentunya kami juga tidak akan tinggal diam, jika perlu kami akan PraPeradilankan kasus ini, karena jika hanya bermodalkan kiriman foto yang di ambil dari akun Facebook, si Pelapor bisa mengakses foto siapa saja dan menunjuknya sebagai pelaku termasuk foto saya, kata Arman".
Di sisi lain teman dari terduga pelaku sebut saja Rian Setiawan mengaku jika saat kejadian persetubuhan itu ia bersama dengan terduga pelaku, jadi tidak mungkin "dia" terlibat dalam hal ini.
"Waktu kejadiannya itu saya sedang bersama Fadil dengan 2 orang teman saya yakni Apis dan Zaki, jadi saya yakin jika bukan "dia" pelakunya, baru tadi malam saya tidak ketemu sama Fadil, tapi sempaji saya chat" ungkap Rian, ungkapnya kepada media, Senin (06/03/2023) malam.
Proses penyidikan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berlangsung sejak melapornya DS seorang warga kelurahan Bajoe, kecamatan tanete Riattang pada bulan Februari lalu atas kejadian yang menimpa Ai, seorang siswi salah satu MTSN di kabupaten Bone yang tidak lain merupakan anak atau kemanakan dari pelapor, dan Pihak Polres Bone telah mengamankan 2 terduga pelaku yakni AS dan Fadil alias Irwan alias Cimen.
Sampai saat berita ini di turunkan, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobi Rachman, S.H., S.I.K, belum memberikan keterangan, meskipun telah di konfirmasi lewat Via telepon maupun WhatsApp.
Laporan: Tim