Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

HMI Cabang Pacitan Gruduk Kantor Dinas Perhubungan, Ada Apa?

Jumat, 19 Mei 2023 | Mei 19, 2023 WIB Last Updated 2023-05-19T16:41:57Z

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Para Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan, Mereka datang untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas beserta jajarannya.

Adapun tujuan para mahasiswa tersebut adalah menuntut penertiban terkait adanya pembayaran retribusi parkir di pinggir jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas resmi.

Padahal pembayaran retribusi seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan dengan Plat AE - XYZ yang sudah berlangganan parkir sesuai peraturan, Karena biaya parkir jalan yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan dibayar per tahun. 

Adapun besaran tarifnya sesuai Lampiran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.

“Seperti yang telah disosialisasikan oleh Dinas terkait bahwa petugas parkir resmi dilarang meminta upah, kecuali si pemilik kendaraan memang mempunyai inisiatif memberi karena telah menata dan menjaga kendaraan mereka. Namun faktanya masih banyak kasus petugas parkir resmi meminta uang parkir kepada pemilik kendaraan,"ujar Ketua Umum HMI Cabang Pacitan Ari Cahyono saat Audensi Di Dinas Perhubungan, Jum'at (19/05/2023).


Leboh lanjut Ari mengatakan, Jika pada audiensi kali ini pihaknya menuntut beberapa hal agar segera ditindak lanjuti oleh Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab, diantaranya, Dinas Perhubungan harus melakukan penertiban kepada petugas parkir resmi yang masih melakukan praktek pungutan parkir bagi kendaraan yang sudah berlangganan, karena ini merugikan masyarakat.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Pacitan untuk terus melakukan pengawasan sesuai regulasi yang ada, mulai dari sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan dan penertiban.

“Dinas Perhubungan sudah seharusnya tidak ragu-ragu lagi untuk menindak oknum petugasnya yang melanggar peraturan, bahkan pelanggaran oleh oknum itu  dapat diindikasikan telah melakukan praktik pungli,"tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Wasi Prayitno mengatakan, Jika pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi baik melalui papan pengumuman maupun media masa. 

"Adapun papan pengumuman sudah dipasang di beberapa lokasi di tempat – tempat umum, yang menerangkan pemilik kendaraan plat nomor Pacitan itu sudah membayar parkir berlangganan di pinggir jalan,"jelas Wasi

Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub telah berjanji kepada HMI akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penertiban kepada oknum petugas parkir resmi di pinggir jalan yang ada di wilayah Pacitan.
 
“Kami akan lakukan penertiban kepada petugas parkir resmi yang masih meninta uang parkir terhadap masyarakat yang memiliki kebdaraan dengan Plat AE-XYZ, karena plat tersebut sudah berlangganan parkir dan dibayar per tahunnya,"tambahnya.

"Kita sampaikan selain Plat AE - XYZ petugas parkir resmi boleh melakukan penarikan, Seperti kendaraan dengan Plat di luar AE -XYZ Atau Plat luar Pacitan, karena sesuai dengan Perda yang ada,"tegasnya 

Adapun area yang termasuk dalam aturan sesuai Perda meliputi seluruh wilayah kabupaten pacitan, mulai jalur di perkotaan hingga ke wilayah Kecamatan-kecamatan 

"Namun jika yang memberikan uang parkir inisiatif pengendara itu bulan kesalahan dari petugas parkir, karena itu merupakan haak dari kedua belah pihak (pemberi dan penerima parkir),"tandasnya.

Perlu di ketahui jika para petugas parkir tyang resmi memiliki surat perjanjian kerja. Dan di dalam surat tersebut sudah disebutkan jika mereka boleh menarik biaya parkir untuk kendaraan yang memiliki plat nomor luar Pacitan.(tyo).

×
Berita Terbaru Update