Kabar-Indonesia.com | Jayapura Kota,- Diketahui bersembunyi di rumah keluarganya disekitat Pasir II, seorang pria berinisial FR (25) terduga pelaku Curas dan Aniaya beberapa waktu lalu di KM 8 Pantai Holtekamp akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Numbay.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/8) siang.
Kasat Reskrim menjelaskan, FR dibekuk pada Senin lalu (21/8) sekitar Pukul 16.30 WIT disekitar Pasir II Distrik Jayapura Utara usai dilakukan penyelidikan atas tindak pidana Curas dan Aniaya yang terjadi pada Minggu (6/8) malam di KM 8 Pantai Holtekamp dengan korban Curas seorang perempuan bernama Balbina dan korban aniaya seorang pria bernama Rendy.
"Tim resmob yang lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut berhasil mengetahui identitas terduga pelaku FR, hingga akhirnya bisa membekuknya di lokasi persembunyiannya," ujar AKP Oscar.
Lebih lanjut kata AKP Oscar, saat dilakukan pemeriksaan awal, FR mengakui bahwa benar dirinya bersama rekannya yang melakukan perbuatan pidana tersebut, sementara untuk rekannya kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan.
"FR kini bersama barang bukti handphone milik korban curas telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif dan di proses hukum atas perbuatannya tersebut, sementara untuk rekannya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.
FR diketahui bersama rekannya pada hari kejadian melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Balbina di lokasi kejadian, ketika dilakukan pencarian bersama masyarakat setempat, FR kemudian menganiaya Rendy, korban yang membantu pencarian di sekitar lokasi kejadian.(*)
Penulis : Subhan