Kabar-Indonesia.com | Bone - DPD APKAN Bone kembali menyurat ke Bawaslu untuk meminta di lakukan PSU di salah satu TPS di Kecamatan Tanete Riattang, setelah di beritakan beberapa media tentang adanya 3 TPS di Kabupaten Bone yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), yakni 2 TPS di kecamatan Tanete Riattang Timur dan 1 TPS di Kecamatan Kajuara.
Muh. Sudirman selaku Ketua DPD APKAN Bone yang di temui usai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bone, Kamis 22 Februari lalu, mengatakan, pihaknya selaku lembaga resmi pemantau pemilu, akan terus mengawal dan menerima setiap aduan masyarakat jika memang ada dugaan pelanggaran pemilu.
" Saya baru saja memenuhi panggilan Bawaslu, setelah tadi pagi saya menyurat, terkait adanya aduan dari masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang, tentang adanya Pemilih dari dapil 4 ( empat ) Bone yang menggunakan hak pilihnya di dapil 1 ( satu ) Bone, Pemilih tersebut memilih dengan menggunakan e- KTP dengan alamat Desa Selli Kecamatan Bengo, jadi dia terdaftar di DPK," kata Sudirman
Lanjut Sudirman, harus di akui jika pemilih yang tidak terdaftar di DPT memang membludak, mungkin karena padatnya pengguna e-Ktp pada saat pemilihan, sehingga ada yang terlewatkan oleh petugas KPPS,
" Jadi tentunya dalam hal ini kami tidak menyalahkan petugas KPPS karena wajar lah terjadi sedikit kekeliruan, dan tentunya kami juga tidak menyalahkan si pemilih, karena bisa jadi dia tidak faham jika pemilih dapil 4 Bone tidak bisa memilih di dapil 1 Bone," ungkapnya kepada media, Jumat (23/02/2024) kemarin.
Namun bagaimanapun, hal tersebut tetaplah melanggar, dan oleh karena itu kami meminta agar sekiranya dapat di lakukan pemungutan suara ulang demi tercapainya Pemilu yang bersih, tutup Muh. Sudirman.
Hingga berita ini ditayangkan membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
(Kabar-Indonesia.com/r.s)