Kabar-Indinesia.com | Bone- Diduga terjadi pelanggaran pemilu di salah satu TPS di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang sempat dilaporkan oleh DPD APKAN Bone ke Bawaslu Bone untuk meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Ketika dicermati keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi,.SE pada Sabtu (24/02/2024) sore tadi, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut terancam batal digelar.
Namun Alwi mengaku sudah melakukan penelusuran namun orang yang dimaksud tidak ditemukan pada daftar hadir memberikan hak pilihnya di TPS tersebut, katanya.
" Apa sudah dihitung daftar pemilih dan jumlah surat suara terpakai" tanya awak media.
Jawab Alwi" Nanti kita liat proses rekap di PPK"
" Jika ada ketidak sesuaian, akankah di adakan PSU" kembali awak media bertanya.
" Waktu pelaksanaan PSU dibatasi paling lambat 10 hari sejak dilaksanakannya pemungutan suara" kata Alwi.
Lebih lanjut awak media melayangkan pertanyaan" Maka bisa jadi ada asumsi publik jika PSU sengaja tidak ingin di laksanakan, Karena laporan APKAN masuk sebelum tanggal 24"
Sementara ini, pertanyaan lanjutan awak media di atas, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi,.SE belum memberikan jawaban.
Di hari yang sama, Ketua KPU Bone, Yusran dikonfirmasi melalui WhatsApp namun tidak respon sama sekali.
Sampai berita ini dimuat, Ketua KPU Bone belum memberikan tanggapan.
(Kabar-Indonesia.com/r.s)