Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

KPU Pacitan Buka Pendaftaran PPS, Catat Tanggal Dan Persyaratannya

Kamis, 02 Mei 2024 | Mei 02, 2024 WIB Last Updated 2024-05-02T05:59:05Z

Kabar-Indonesia.com | Pacitan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan menyatakan mulai membuka rekrutmen untuk calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) secara terbuka, mulai 02 - 06 Mei 2024 mendatang. Adapun jumlah PPS yang dibutuhkan pada Pilkada Pacitan 2024 mencapai 513 petugas.

Estimasinya, kebutuhan kita itu kan untuk 165 Desa dan 5 kelurahan dikalikan 3 orang

Mengenai persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS, KPU menyebut sama dengan PPS untuk Pemilu 2024. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki integritas, kejujuran, dan ketidakberpihakan pada partai politik , tidak menjadi anggota partai politik, dan tempat tinggal berada di wilayah kerja PPS.


"Selain itu harus sehat jasmani dan rohani dan tidak menggunakan narkoba. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara, dan bebas dari hukuman penjara,"ungkap Iwit Widhi Santoso, S.Pd

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan kepada awak media Kamis (02/05/2024).

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar ingin berpartisipasi Sebagai penyelenggara Pilkada Pacitan 2024 di tingkat desa/ kelurahan itu bisa daftar lewat si Akbar atau lewat pengumuman di KPU.

 "Cara mendaftar pada si Abang dengan membuat akun dan semua persyaratan ada di dalamnya, bisa juga melalui pengumuman juga sudah di siapkan seperti berkas lampiran seperti daftar riwayat hidup kemudian surat pendaftaran sampai surat pernyataan yang jumlahnya ada 12 item, pernyataan bagi calon ini harus ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,"tambahnya.


"Selain itu calon peserta akan di cek di Sipol KPU apakah yang bersangkutan namanya namanya tercatat di sipol apa tidak,jika tercatat dan dia memang tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai politik ya aturannya harus membuat surat keterangan,"imbuh Iwit

Untuk batasan usian calon PPS adalah minimal 17 tahun, bagi yang sudah pernah menjadi PPS juga busa mendaftar kembali yang penting memenuhi syarat yang di tentukan.(tyo)

×
Berita Terbaru Update