Kabar-Indonesia.com | Polresta Jayapura Kota - Personel Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Polsek Muara Tami, Satgas Gakum Ops Damai Cartenz, dan Bea Cukai berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang membawa Narkotika jenis Ganja di wilayah perbatasan RI-PNG, tepatnya di Jalan Poros Perbatasan Kampung Skouw Moso, Distrik Muara Tami.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi, Sabtu (10/05) pagi, menyampaikan penangkapan tersebut bermula saat petugas menerima informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Ganja di kawasan perbatasan RI-PNG.
"Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BM (20) yang membawa narkotika jenis ganja tersebut," ungkap Kasat Narkoba AKP Febry.
Lanjut AKP Febry, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja pada dirinya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa Ganja tersebut disembunyikan di pinggir jalan perbatasan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan menemukan dua plastik besar berisi Ganja kering yang masih terbungkus rapi dan disimpan dalam dua tas berwarna biru dan merah.
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut," Terang AKP Febry.
AKP Febry V juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan di kawasan perbatasan guna menekan aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan narkotika dari negara tetangga yang marak terjadi di wilayah Kota Jayapura melalui jalur perbatasan.(*)
Penulis : Tegar