𝐊𝐚𝐛𝐚𝐫-𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚.𝐜𝐨𝐦 | 𝐏𝐀𝐂𝐈𝐓𝐀𝐍 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan nilai belanja sebesar Rp1,548 triliun. Penyampaian arah kebijakan fiskal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pacitan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Senin (12/10/2026).
Dalam dokumen rancangan yang diserahkan, total pendapatan daerah pada APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,539 triliun (Rp1.538.969.783.400,28). Postur pendapatan tersebut bersumber dari dua komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp262,18 miliar dan dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,276 triliun.
Komposisi ini menunjukkan bahwa pendanaan dari pemerintah pusat masih menjadi penopang utama keuangan daerah, sementara optimalisasi PAD terus didorong untuk menopang agenda pembangunan daerah.
Dari sisi pengeluaran, total belanja daerah dirancang sebesar Rp1,548 triliun (Rp1.548.427.890.503,28). Alokasi tersebut terbagi ke dalam empat kelompok, meliputi:
Belanja Operasi: Rp1,164 triliun (pos terbesar)
Belanja Transfer: Rp240,57 miliar
Belanja Modal: Rp137,76 miliar (untuk pembiayaan aset dan infrastruktur publik)
Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp6 miliar
Bupati Pacitan menjelaskan bahwa rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima dari Kementerian Keuangan menjadi acuan utama dalam menyusun rancangan ini, agar selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta kemampuan keuangan daerah.
Proses pembahasan Raperda APBD 2027 saat ini resmi memasuki tahapan legislatif. DPRD Kabupaten Pacitan dijadwalkan bakal menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Jumat mendatang guna mencermati kecukupan ruang fiskal serta prioritas pelayanan publik bagi masyarakat Pacitan. (Gines)

