𝐊𝐚𝐛𝐚𝐫-𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚.𝐜𝐨𝐦 | 𝐉𝐀𝐘𝐀𝐏𝐔𝐑𝐀 - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial MB (22) yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi, Jumat (16/10) pagi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Kelapa 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10) sekitar pukul 20.30 WIT.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setibanya personel tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Kasat.
“Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu plastik bening berukuran besar berisi biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berat keseluruhan barang bukti ganja yang dilaporkan mencapai kurang lebih 26,13 gram.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Febry Pardede.(*)
Penulis : Edgard

